Ini Penjelasan Tentang Program Rumah Khusus

By Admin


nusakini.com - Presiden Jokowi akan membangun rumah khusus bagi rakyat yang paling membutuhkan (rakyat pinggiran). Pembangunan rumah khusus merupakan realisasi pemerintahan Joko Widodo untuk membangun Indonesia dari pinggiran khususnya daerah-daerah perbatasan. 

Direktorat Rumah Khusus Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan, Kementerian PUPR, mengalokasikan Rp 1,4 triliun untuk membangun 6.002 unit rumah khusus di seluruh Indonesia. 

Adapun peruntukan bagi program rumah khusus tersebut, antara lain: 

- Buat para anggota TNI/Polri 

- Masyarakat di daerah pedalaman

- Masyarakat Daerah tertinggal

- Nelayan

- Masyarakat yang tinggal di daerah perbatasan.

- Perumahan transmigrasi

- Pemukiman kembali korban bencana

- Rumah sosial untuk menampung orang lansia

- Masyarakat miskin, yatim piatu dan anak terlantar.

Termasuk juga untuk pembangunan rumah yang lokasinya terpencar dan rumah di wilayah perbatasan. Bentuknya dapat berupa rumah tunggal, rumah kopel atau rumah deret dengan tipologi berupa rumah tapak atau rumah panggung. 

Budget untuk rumah khusus yang dibangun per unit sekitar Rp 90 juta hingga Rp 120 juta, atau disesuaikan dengan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) di daerah masing-masing. 

Rumah khusus yang dibangun di tanah milik pemerintah daerah tersebut bukan untuk diperjual-belikan, melainkan hanya hak pakai saja. 

Untuk mendapatkan bantuan rumah khusus, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat. Masyarakat harus mengajukan permohonan bantuan secara berkelompok bukan per individu. Kemudian persyaratan administrasi dan persyaratan teknis juga harus dipenuhi. 

A) Adapun syarat administrasi: 

- Surat permohonan bantuan harus melalui pemerintah daerah dan ditujukan kepada Menteri PUPR. 

- Mengajukan proposal yang berisi gambaran umum penerima manfaat, lokasi tanah siap bangun, jumlah kebutuhan rumah dan usulan bantuan, surat dukungan dari pemerintah Provinsi dan surat pernyataan kesanggupan dari penerima bantuan.(if/mk)